Menurut Jean Bodin (1530- 1596) menyatakan pengertian kedaulatan ada dua macam yaitu :
- Kedaulatan
ke dalam (intern) artinya Negara berhak mengatur urusan rumah
tangganya m,elalui lembaga Negara tanpa campur tangan Negara lain.
Contoh : mengatur pajak, pemilu, pembangunan dan sebagainya. - Kedaulatan
ke luar (ekstern) artinya kebijaksanaan pemerintah untuk
mengadakan hubungan atau kerja sama dengan Negara lain (hubungan
internasional). Adapun prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam
mengadakan hubungan internasional dengan Negara lain adalah :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar